TATIYE ID ( BOALEMO) – Terkait administrasi pemerintahan khususnya SK Kementerian dalam Negeri berlaku surut. Plt Bupati Ir.Hi. Anas Jusuf melakukan konsultasi dengan Kementrian dalam Negeri.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Kasubdit Otonomi Daerah Wilayah Sulawesi, Dr Saidiman. Kamis, (03/12/2020).
Kepada Kasubdit Otonomi Daerah Wilayah, Dr. Saidiman.Plt Bupati Anas, menyampaikan, tujuan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo melakukan konsultasi dengan Kementrian dalam Negeri terkait dengan administrasi pemerintahan yang sudah dilakukan Bupati Darwis Moridu. SH.
“Setelah diterbitkan SK Kemendagri tanggal 7 September 2020,Bapak Bupati Darwis Moridu telah Melakukan pelantikan Sekertaris Daerah dan pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV, dilingkungan pemerintah Kabupaten Boalemo,”ucap Plt. Bupati Anas.
Dalam hal itu, Bupati Darwis Moridu juga telah menandatangani SK CPNS pengangkatan tahun 2019. Untuk itu Pemkab Boalemo Ingin mempertanyakan kebijakan yang sudah dilakukan oleh Bupati Darwis Moridu setelah tanggal 17 September 2020.
“SK mendagri ini berlaku surut bagi Bupati Darwis Moridu,”tambahnya.
Kepada Plt. Bupati Anas, Kasubdit Otonomi Daerah Wilayah Sulawesi. Dr. Saidiman menyampaikan agar segera melakukan perbaikan administrasi tentang pelantikan Sekertaris Daerah (Sekda) maupun pejabat lainnya yang sudah lantik oleh Bupati Darwis Moridu setelah tanggal 7 September 2020.perbaikan administrasi tersebut dilakukan selama satu minggu tanpa menunggu balasan surat dari kementerian Negara. (*)