Darwis Moridu Divonis 2 Bulan Dalam Kasus Pidana Pemilu

TILAMUTA (Tatiyechannel) – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta resmi menjatuhkan vonis terhadap Bupati Boalemo Darwis Moridu, Senin (08/04/2019).

Terkait rekaman video orasinya di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu Darwis Moridu dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo.

Bupati Boalemo ini dijatuhi vonis hukuman penjara 2 bulan, dengan 6 bulan masa pencobaan, serta denda 15 juta rupiah.

Oleh majelis hakim, Darwis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu menghina seseorang calon atau peserta pemilu lainnya, menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.

Namun dalam putusan majelis hakim PN Tilamuta itu, Bupati Darwis dinyatakan tidak perlu menjalani masa penahanan tersebut, kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim karena terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir.

Setelah Dikonfirmasi Terkait dengan Banding Yang Akan diajukan, Beliau mengatakan bahwa akan Pikir-pikir dulu mengingat Bupati Darwis diberi waktu selama 3 hari untuk memutuskanya. (Rif)

Exit mobile version