TATIYE.ID (GORUT) – Sehubungan dengan panggilan Kepolisian Resort Gorontalo Utara atas laporan pengaduan yang dilayangkan Sekertaris Daerah (Sekda), Ridwan Yasin kepada Hamzah Sidik Djibran pada tanggal 10/2/2021 terkait pencemaran nama baik, ditanggapinya dengan biasa saja.
Hal ini di ungkapkan oleh Hamzah kepada awak media, Senin (1/3/2021) di Gedung DPRD Gorut.
“laporan pengaduan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh saudara Ridwan Yasin kepada saya, itu hal yang biasa kata Wakil Ketua DPRD ini,”kata Hamzah
Politisi senior Partai Golkar tersebut mengatakan, Saya ini orang yang lama berkecimpung di dunia hukum sebagai Advokat. Bahkan ketika masih menjadi aktifis mahasiswa di Bandung, saya terbiasa keluar masuk kantor polisi untuk memberikan pendampingan kepada warga kota Bandung. Maka buat saya, di panggil oleh polisi adalah hal yang biasa biasa saja
“Buat saya Ini ibaratnya seperti pulang kandang atau balik ke rumah. Karena pada dasarnya saya ini sebelumnya adalah Advokat yang terbiasa berinteraksi dengan kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan, sebab saya sebelumnya bagian dari criminal justice system,”ucap Hamzah
Wakil Ketua DPRD ini mengungkapkan bahwa disini tentu saya sangat bersyukur. Karena pada dasarnya saya bisa beromantisme lagi dengan dunia hukum, pasalnya sudah enam tahun saya dilembaga politik, maka saya bersyukur alhamdulillah bisa berinteraksi lagi dengan kepolisian.
“Saya akan hadir untuk memenuhi panggilan ini. Nantinya jika ada awak media yang ingin hadir sayapun dengan senang hati mengundang teman-teman,”ungkap Abang HS yang menjadi sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Gorut ini. (*)