Cegah Pungli, Idris Dorong Pelayanan Publik Dilakukan Melalui Sistem

Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat memberikan sambutan pada pembukaan sosialisasi menuju kota bebas dari pungli di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Kamis (18/3/2021). Foto : Haris.

TATIYE.ID (GORONTALO) – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI bekerja sama dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), serta Pemprov dan Polda Gorontalo menggelar sosialisasi menuju kota bebas pungli di era pandemi covid-19.

kegiatan yang berlangsung di Hotel Aston, Kota Gorontalo itu dibuka oleh Wakil Gubernur Gorontalo, H. Idris Rahim, Kamis (18/3/2021). Dikesempatan itu, Idris mengaku, sampai saat ini praktik pungli masih terus terjadi, baik itu di sentra-sentra pelayanan publik hingga ke aparat ditingkat desa.

Olehnya kata Idris, guna terwujudnya kota bebas dari pungli, upaya pencegahan harus lebih diintensifkan tidak hanya melalui kegiatan sosialisasi, tetapi perlu tindakan represif.

Idris pun menyarankan langkah-langkah yang harus dilakukan Satgas Saber Pungli mulai dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota, di antaranya mendorong seluruh pelayanan publik dilakukan melalui sistem serta membuat peraturan yang jelas dan tegas

“Di sana sini kita masih temui peraturan perundangan yang dapat ditafsirkan ganda dengan berbagai persepsi. Aparatur lain mengatakan bisa, yang lainnya menyatakan tidak bisa. Ini tentunya sangat memungkinkan terjadi pungli,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bidang Informasi dan Data Satgas Saber Pungli, Oka Prawira menuturkan, impelmentasi dan model kota tanpa pungli ditinjau dari lima parameter, yaitu sumber daya manusia, operasional, sarana prasarana, penganggaran, serta inovasi dan kreasi.

Menurut Oka, melalui konsep kota tanpa pungli, pemberantasan pungli harus dilakukan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

“Pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pungli dapat mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan menurunya kepercayan terhadap pemerintah. Sehingga itu pemberantasannya harus tegas dan mampu menimbulkan efek jera,” pungkas Oka. (Adv)

Exit mobile version