TATIYE.ID (GORUT) – Kapolres Gorut, AKBP Dicky Irawan Kesuma mengatakan ada empat hal yang sudah diputuskan dalam rapat Forkopimda, Senin (28/12/2020).
“Poin pertama yang sudah kami sepakati dan putuskan bersama yakni mengenai penutupan tempat-tempat wisata yang ada di Gorut, mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021,” kata Dicky.
Tak hanya penutupan wisata saja, beberapa hal lain yang disepakati, yakni tentang penjagaan yang akan diperketat pada perbatasan wilayah dengan Sulut dan juga Sulteng yang akan ditutup menjelang pergantian tahun nanti.
Adapun mekanismenya, dalam hal ini akan di lakukan pemeriksaan surat keterangan rapid tes kepada seluruh kendaraan yang akan masuk melintasi wilayah Gorontalo Utara.
“Pada poin ke tiga dan keempat, mengenai tentang peningkatan razia miras yang masuk dari luar Gorontalo di pos-pos perbatasan. Selanjutnya melarang adanya kegiatan yang akan menimbulkan kerumunan disaat malam tahun baru,” tandasnya.