TATIYE.ID (GORONTALO) – Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali mengeluarkan surat edaran Gubernur Gorontalo yang tertuang dalam nomor 800/Dishub/387/III/2020 tentang upaya pencegahan penularan Covid-19 di pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan.
Pada poin pertama tertulis, tentang pembatasan awak kapal untuk tidak meninggalkan kapal selama sandar di pelabuhan baik kapal penumpang maupun kapal barang.
Poin kedua berisi aturan seluruh kebutuhan ABK. Selama kapal sandar di pelabuhan, kebutuhan awak kapal di suplai oleh pemilik atau agen kapal.
Dalam surat edaran tersebut di poin ketiga disebutkan seluruh pergerakan awal kapal selama bersandar, akan di awasi oleh tim terpadu posko pencegahan Covid-19 di pelabuhan.
Untuk poin keempat dan kelima berisi tentang prosedur pencegahan Covid-19. Mulai dari menyediakan tempat cuci tangan dan bilik sterilisasi serta pemeriksaan suhu tubuh untuk para petugas, Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), penumpang yang akan berangkat dan penumpang yang turun dari kapal.
Bagi kapal yang masih melakukan kegiatan bongkar muat dalam beberapa hari kedepan, maka awak kapalnya akan di cek suhu tubuhnya setiap hari oleh tim dari Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas III Gorontalo.
Surat Edaran Gubernur Gorontalo terkait dengan kebijakan ini dapat diunduh di link berikut:
https://drive.google.com/open?id=1aOR3b2qn84H4nLBfAa3Ij17MWLMQGixP



















