Catat, Ini Jumlah Zakat Fitrah 1443 Hijriah di Kabupaten Gorontalo

TATIYE.ID (KABGOR) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menetapkan jumlah zakat fitrah tahun 1443 Hijriah sebesar Rp30.000.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat/pertemuan oleh instansi terkait, ormas islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), ketua lembaga adat, dan pemangku adat terkait dengan zakat fitrah bulan suci ramadhan 1443 H/2022 masehi di Kabupaten Gorontalo.

Berdasarkan hal itu, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengeluarkan surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 11 April 2022.

“Berdasarkan zakat fitrah 1443 hijriah sesuai syariat islam yakni makanan pokok berkualitas baik dengan ukuran 2,5 Kg yang kalau dinilai dengan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah),” kata Nelson dalam surat edaran.

Dalam surat edaran itu juga, Nelson menegaskan bahwa teknis pengumpulan dan penyaluran dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa/kelurahan.

Kemudian UPZ desa/kelurahan membuat laporan pengumpulan dan penyaluran zakat selambat lambatnya 15 hari setelah perayaan hari Raya idul fitri.

Selanjutnya, camat dibantu oleh Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan membuat laporan rekapan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dari desa/kelurahan kepada bupati atas tembusan Baznas Kabupaten Gorontalo selambat lambatnya satu bulan setelah hari raya idul fitri.

Exit mobile version