TATIYE.ID (GORONTALO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo mengapresiasi langkah Presiden RI Joko Widodo, atas pencabutan lampiran III terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi Minuman Keras (Miras).
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang sudah mencabut lampiran Perpres terkait izin investasi Miras,” kata Ketua MUI Ustadz Abdurrahman Abubakar Bahmid, Selasa (02/03/2021) di Jack Coffee Kota Gorontalo.
Dalam keterangannya Ustadz Bahmid yang juga selaku Anggota DPD RI Dapil Provinsi Gorontalo menjelaskan, dampak Miras selama ini sangat merugikan masyarakat. Selain membahayakan kesehatan, Miras juga dapat merusak mental anak bangsa.
“Alhamdulillah apa yang diaspirasikan dari berbagai organisasi baik MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya, telah didengar dan diwujudkan Bapak Presiden. Semoga hal ini menjadi salah satu langkah dalam memutus peredaran Miras, khususnya di Provinsi Gorontalo,” pungkasnya. (*)