
TATIYE.ID (KABGOR) – Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengingatkan kepala desa dan kepala sekolah agar mengelola anggaran secara akuntabel serta konsisten mencegah praktik korupsi.
Pesan itu disampaikan saat membuka Sosialisasi Pengelolaan APBDesa, Tugas dan Fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, serta Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan APBD/APBDesa di Gedung Kasmat Lahay, Selasa (14/7/2026).
“Sosialisasi ini sebagai bentuk peringatan sekaligus langkah preventif agar aparatur di lapangan dapat bekerja dengan tenang, mudah, dan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Sofyan.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi menuntut aparatur pemerintah memahami tata kelola keuangan daerah, terutama pengadaan barang dan jasa. Karena itu, pemerintah daerah terus memperkuat pembinaan dan pendampingan agar pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari persoalan hukum.
Menurut Sofyan, kepala desa sebagai pengelola APBDesa dan kepala sekolah sebagai penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) memiliki tanggung jawab memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Khusus kepala sekolah yang mengelola anggaran DAK, perlu pendampingan agar implementasi Peraturan Presiden yang baru ini berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Sosialisasi diikuti pimpinan perangkat daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, camat, kepala desa, lurah, kepala sekolah se-Kabupaten Gorontalo, serta peserta lainnya.


















