TATIYE.ID (POHUWATO) – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga didampingi Assisten Perekonomian, Rusmiyati Pakaya, Kabag Ekonomi, Sunu Hadi Suhandoko melakukan pertemuan dengan Kepala PDAM Tirta Maleo, Hairudin Usman bersama jajaran, Kamis, (25/11/2021).
Pertemuan tersebut membahas SK Gubernur Gorontalo Nomor 378/3/X/2021 tentang penetapan besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas air minum kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Soal penyesuaian tarif sebagaimana SK Gubernur, Bupati Saipul menjelaskan jika penerapan penerapan tarif baru tersebut memang sudah sesuai dengan kebutuhan yang ada.
“Ini juga adalah niat baik kita dalam rangka perbaikan PDAM kedepan. Kami juga berusaha jangan sampai dengan berbagai persoalan yang dihadapi oleh PDAM bisa menjadikan PDAM ini mati suri,” terang Bupati.
“Mendasari pada SK Gubernur. Di Gorontalo, Kabupaten Pohuwato yang belum menerapkan, sehingga upaya penerapannya tahun depan sangat didukung, dengan harapan semua kebutuhan dan lain sebagainya bisa menjadi perhatian PDAM itu sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, Assisten Perekonomian, Rusmiyati Pakaya menambahkan jika penyesuaian tarif tersebut sudah sesuai amanah dalam aturan yang ditetapkan, sehingga harus segera ditindaklanjuti.
“Banyaknya operasional yang tidak bisa dilaksanakan akibat persoalan yang dihadapi oleh PDAM. Olehnya, sebelum aturan ini dijalankan perlu ada sosialisasi yang melibatkan para camat, kades serta pimpinan OPD. Waktu yang tersisa ini kiranya bisa dikebut sehingga penerapan tarif untuk tahun depan bisa dilaksanakan,” ujarnya.