Bupati Nelson Serahkan SK Pengangkatan 96 PPPK Kabgor

TATIYE.ID (KABGOR) – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyerahkan surat keputusan (SK) penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabgor di Aula Kasmat Lahay Limboto, Senin (1/2/2021).

SK untuk 96 PPPK ini diserahkan langsung oleh Bupati Gorontalo Prof Dr Ir Nelson Pomalingo, yang juga turut disaksikan Wakil Bupati Gorontalo Herman Walangadi.

Bupati Gorontalo mengatakan dengan hadirnya PPPK ini menambah semangat pembangunan di Kabupaten Gorontalo.

“Insya Allah tahun ini kami mengusulkan 2037 orang. Dan ini sengaja kita buat agar supaya, status kepegawaiannya benar-benar legitimate dan dari sisi kesejahteraannya tidak terlalu berbeda dengan PNS,” ujar Bupati Gorontalo dalam sambutannya.

Sesuai dengan surat keputusan Badan Kepegawaian Nasional, PPPK ini memiliki fungsi dan tugas sendiri. Jika PNS berfungsi sebagai manajerial dan penentu kebijakan. Maka PPPK bertugas mendukung pelayanan publik.

“Dengan adanya PPPK pelayanan kepada masyarakat itu harus lebih naik, harus lebih tinggi,” tegasnya.

Sementara itu Kepala BKD Diklat Safwan Bano menjelaskan pengangkatan PPPK sesuai dengan Keputusan Menpan nomor 402, 21 Oktober tahun 2020 tentang penetapan formasi PPPK di Kabupaten Gorontalo. PPPK ini merupakan hasil seleksi Februari 2019 lalu. Dengan 97 orang yang dinyatakan.

Yakni tenaga guru 77 orang yang merupakan honorer eks Kategori 2, dan tenaga penyuluh 20 orang, yang merupakan tenaga harian lepas pertanian yang bertugas di wilayah Kabupaten Gorontalo.

Dari 97 orang yang diajukan, 96 ditetapkan NIP oleh Bidang kepegawaian sementara satu orang dinyatakan berkas tidak lengkap. Dan saat ini tim teknis BKD Diklat masih terus melakukan koordinasi dengan Kanreg 11 BKN Wilayah Manado.

“Sehingga posisi jumlah PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten Gorontalo per 31 Januari 2021 berjumlah 5224 ditambah PPPK 96 orang sehingga menjadi 5320 orang,” jelas Safwan.

Sebagai informasi tambahan meski tidak memiliki pangkat, namun PPPK memiliki golongan sendiri. Untuk lulusan SMA masuk golongan 5, lulusan Diploma masuk golongan 7 dan lulusan Strata 1 (S1) golongan 11.

Exit mobile version