TATIYE.ID (BOALEMO) – Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo, akan memberi sanksi kepada ASN, pelaku usaha dan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan melalui sosialisasi bertempat di Bundaran Tugu Jagung pusat kota Tilamuta, Selasa (18/8).
Untuk diketahui bahwa tindakan pemberian sanksi tersebut tertuang dalam peraturan penerapan disiplin penegakkan hukum yang diluncurkan oleh bupati boalemo sebagai tindak lanjut peraturan gubernur nomor 41- 2020.
Lebih lanjut bupati Boalemo Darwis Moridu menyampaikan bahwa para pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara wajib menyiapkan sarana dan prasarana untuk penerapan 4M.
4M yang dimaksud adalah memakai masker, mencuci tangan,menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Dalam sosialisasi tersebut ada hal yang menjadi catatan penting bahwa untuk masyarakat serta pelaku usaha yang tidak taat penerapan disiplin terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi, dimulai dari teguran keras secara lisan, kemudian dikeluarkan teguran tertulis dan selanjutnya akan diberikan sanksi sosial, berupa membersihkan tempat ibadah, membersihkan tempat tempat umum serta khusus untuk masyarakat biasa akan dikenakan denda sebesar Rp.150.000 dan bagi pelaku usaha dikenakan denda Rp. 500.000.
Dengan begitu, kata Bupati Darwis, bahwa sejak dilakukan sosialisasi tersebut maka peraturan ini dinyatakan sudah berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Boalemo.
Terpantau oleh wartawan Tatiye id, bahwa dalam sosialisasi tersebut, Bupati Boalemo Darwis Moridu didampingi oleh sekda Yakop Jusuf Musa dan seluruh pimpinan OPD, unsur kepolisian serta juga ikut hadir Ketua DPRD Boalemo, Eka Putra Noho. (*)