TATIYE.ID (POHUWATO) – Terkait dengan istruksi Presiden RI Joko Widodo dalam keterangan Pers selasa(24/03), Pimpinan Cabang BRI Marisa Abdul Azis Setiawan membenarkan adanya penyampaian bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran / relaksasi kredit usaha Usaha Mikro dan Kecil dibawah Rp 10 Miliar debitur perbankan berupa penundaan sampai dengan 1 (satu) tahun dan penurunan bunga. Jumat (27/03/2020)
Hal tersebut merupakan salah satu stimulus countercyclical yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada industri perbankan agar menjaga kinerja perbankan tetap tumbuh dengan sehat ditengah pendemi Virus Corona.
Abdul Azis Setiawan saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, ia menjelaskan, pihak Bank bisa meberikan keringanan bagi nasabah yang terdampak virus corona, terutama bagi pengusaha yang terdampak langsung maupun tidak langsung sehingga menyulitkan Debitur untuk melakukan pembayaran Angsuran.
“Kalau misalnya ada pengusaha yang mengalami penurunan omset dan merasa sulit untuk melakukan pembayaran maka bisa datang langsung ke Bank,” jelas Pinca BRI Pohuwato
Lanjutnya, untuk mendapatkan keringanan yang dimaksud yaitu nasabah yang terdampak Covid -19 (Corona) bisa langsung mendatangi pihak Bank untuk membuat permohonan, setelah itu pihak Bank akan melakukan analisa sesuai dengan dampak yang dialami oleh nasabah tersebut.
Apabila Nasabah mengalami dampak yang rendah,sedang atau besar, maka ada keringanan khusus yang akan diterapkan kepada nasabah, keringanan yang dimaksud dapat berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit hingga pada penundaan angsuran pokok sampai dengan 1 Tahun.
Ia berharap, untuk nasabah yang mengalami kesulitan pasca adanya Covid -19, bisa menghubungi Bank untuk menerangkan kondisi yang dialami, selanjutnya pihak bank akan melakukan analisa untuk bisa diberikan keringanan.
“Untuk para nasabah yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, silahkan melapor ke Bank untuk menceritakan kondisinya, selanjutnya pihak Bank akan melakukan analisa.” harap Pinca BRI Marisa















