TATIYE.ID (BONEBOL) – BPJS Ketenagakerjaan mensosialisasikan kepada penyuluh Agama Islam mengenai pentingnya perlindungan jamsostek dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Oleh karena itu, para penyuluh agama Islam non PNS perlu mendapatkan informasi yang lebih mendalam terkait dengan program BPJS Ketenagakerjaan,”ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, Awis Lahmutu, saat membuka kegiatan sosialisasi program Jamsostek oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, di KUA setempat, Selasa (6/4/2021).
Awis Lahmutu mengatakan pihaknya sangat menyambut baik dan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan sosialisasi program Jamsostek oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada para penyuluh agama Islam non PNS.
”Tentunya, kami terus berkomitmen untuk mendorong para penyuluh agama ini terlindungi dalam perlindungan Jamsostek, khususnya di KUA Kabila, sehingga mereka selalu mendapat keamanan dan kenyamanan disaat bekerja,” katanya.
Program perlindungan Jamsostek ini, lanjut Awis, sangat penting dan bermanfaat buat kita semuanya, karena program ini dari pemerintah juga dan sudah di atur oleh Undang-undang dan diperuntukkan untuk pekerja, termasuk para penyuluh agama non PNS di dalamnya.
”Hal ini tentunya akan berguna bagi kita dikemudian hari jika terjadi risiko pada saat bekerja,”tutur Awis Lahmutu sembari memotivasi para penyuluh agama Islam di wilayah kerjanya untuk ikut serta dalam program perlindungan Jamsostek tersebut.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, mengungkapkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden. BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Hendra mengatakan dalam pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur oleh berbagai peraturan pemerintah dan juga undang-undang. Bahkan terbaru, sudah terbit Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Instruksi Presiden ini ditujukan kepada para Menteri/Lembaga, Gubernur, serta Bupati dan Walikota dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia,”kata Hendra Elvian.
Sementara itu, sosialisasi program perlindungan Jamsostek bagi para penyuluh agama Islam non ASN di KUA Kabila tersebut disampaikan langsung oleh Account Representative Khusus (ARK) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Ari Hartanto dan Kafy Muhammad.
Dikatakan Ari Hartanto, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program, di antaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
“Untuk program JKK dan JKM itu sifatnya perlindungan. Sedangkan program JHT dan JP itu sifatnya tabungan,”jelas Ari.
Pada kesempatan itu, Ari Hartanto juga menyampaikan manfaat dari program BPJS kepada para penyuluh agama Islam Non PNS yang hadir, dimana Jamsostek memang sudah seharusnya menjadi hak untuk setiap pekerja.
Ia menambahkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang tidak hanya bisa dirasakan bagi para pekerja formal atau pekerja penerima upah, tetapi juga bagi para pekerja informal. Seperti halnya petani, nelayan, pedagang, dan lain sebagainya.
Ari juga menyampaikan tujuan utama dari BPJS Ketenakerjaan memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja termasuk penyuluh agama Islam Non PNS.
”Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa aman dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,”tutupnya.