Berkedok Dapat Bisikan Ghaib, Pelaku Tipu Korban hingga Ratusan Juta

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK. Saat menggelar Konfrensi Pers kasus penipuan di Mapolda Gorontalo. (25/03)

TATIYE.ID (POLRI) – Tim Resmob Polda Gorontalo meringkus pelaku penipuan uang hingga ratusan juta rupiah. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, SIK saat memimpin jalannya press Conference pada Kamis (25/03) pagi tadi.

Dari keterangan Kabid Humas Wahyu dalam kasus tersebut Ditreskrimum menetapkan 1(satu) orang tersangka ML ( 40) asal Desa Toluwaya, Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango. dan korban yang sudah teridentifikasi sebanyak Lima orang dengan jumlah dana yang terhimpun sebanyak kurang lebih Rp 896.225.000,-

“ML saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak kemarin (24/3/2021) sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo,”kata Wahyu.

Dalam penjelasannya Wahyu mengatakan bahwa pengungkapan kasus penipuan ini berawal adanya laporan dari salah satu korban ES ke Polda Gorontalo pada hari Selasa 23 Maret 2021, dimana korban merasa ditipu oleh pelaku UU, AAA dan ML.

“Pada hari yang sama setelah korban ES melapor, anggota Propam Polda menerima informasi adanya dua orang laki-laki yang sering meminta uang kepada beberapa orang.

diantaranya kepada korban ES dengan alasan untuk memenuhi permintaan dari seseorang yang akan mencairkan dana amanah, dimana kedua orang tersebut meminta pelapor ES untuk bertemu di kompleks lapangan Buladu dan meminta sejumlah uang.

Atas Informasi tersebut, Anggota Propam langsung mengikuti korban ke kelurahan buladu, saat tiba di tempat, Team Propam berhasil mengamankan dua orang yakni UU dan AAA sesaat setelah menerima penyerahan uang dari pelapor ES sebesar Rp 500.000,

selanjutnya UU dan AAA dibawa ke Ditreskrimum guna diambil keterangan, dari keterangan keduanya diperoleh informasi bahwa mereka disuruh oleh ML yang mereka percayai sebagai orang yang mendapatkan bisikan Ghaib untuk mencairkan dana amanah untuk menyelamatkan umat.

Selang beberapa jam kemudian tim Resmob Polda Gorontalo langsung mendatangi tersangka ML dan mengamankannya yang saat itu sedang berada di rumah keponakannya di desa Talulobutu Kecamatan Tapa kabupaten Bone Bolango,”Jelas Wahyu.

Menurut keterangan Wahyu, kronologis kejadian penipuan ini dimulai sejak awal tahun 2020 dimana UU dikenalkan oleh S kepada tersangka ML, yang dipercaya oleh UU dan S sebagai orang yang mencairkan dana amanah untuk penyelamatan umat.

Dalam pertemuan tersebut ML mengajak UU untuk bergabung sebagai jamaah dalam usahanya mencairkan dana amanah yang di terimanya melalui bisikan secara ghaib dalam bentuk symbol.

dimana symbol tersebut harus dipenuhi dengan cara menyerahkan sejumlah uang sesuai dengan yang diisyaratkan dalam symbol tersebut misalnya simbol 3775 mengandung makna UU selaku jamaah harus menyerahkan uang sebesar Rp 3.775.000 ( tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada ML dengan janji bahwa uang amanah itu akan dicairkan dalam waktu satu sampai dua hari.

selain uang modal yang diserahkan, juga seluruh hutang akan dilunasi dan diberikan modal usaha. Untuk memenuhi persyaratan tersebut maka UU secara rutin menyerahkan uang kepada ML sesuai symbol yang diberitahukan kepadanya hingga akhirnya pada sekitar bulan Juli 2020, UU tidak memiliki uang lagi untuk diserahkan kepada ML, maka ML menyuruh UU untuk mencari jamaah yang bisa memberikan uang untuk memenuhi persyaratan pencairan dana amanah tersebut sesuai symbol yang diterima oleh ML.

Selanjutnya UU menemui K korban lainnya untuk mengajaknya bergabung dalam jamaah pencairan uang amanah dengan harapan jika K bisa memenuhi persyaratan berupa penyerahan uang ke ML sesuai dengan symbol yang disampaikannya, maka dana akan segera cair.

Hal tersebut terus dilakukan ML dengan menyuruh UU untuk mencari orang-orang yang dapat dimasukkan sebagai anggota Jamaah guna menghimpun uang dari mereka.

“Data hasil korban penipuan oleh tersangka yang sementara teridentifikasi ada 5 orang yaitu ES dengan kerugian Rp. 320.000.000.
KT dengan nilai kerugian Rp 181.725.000.
ER nilai kerugian Rp 230.000.000.
UU dengan nilai kerugian Rp 120.000.000.
dan AAA dengan nilai kerugian Rp 17.500.000. Setelah ditotal kerugian sejumlah Rp 869.225.000.

Dalam kasus penipuan ini, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya nanti pihak penyidik yang akan mendalaminya, karena dari 5 korban tersebut saat ini yang membuat laporan polisi baru 2 orang, selanjutnya dari uang yang terhimpun tersebut berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka ML,

uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk hura-hura dan berfoya-foya di salah satu tempat karaoke di Bone Bolango,”terang Wahyu.

Dalam kasus tersebut, Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sejumlah Rp 1.136.000,
dan 6 unit Handphone.

“Terhadap tersangka ML dikenakan pasal 378 KUHP dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun,”tutup Wahyu. (**)

Exit mobile version