
TATIYE.ID (GORUT) — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara menggelar rapat kerja bersama jajaran eksekutif dalam rangka membahas perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Rapat tersebut dilangsungkan di ruang rapat Komisi I pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dalam rapat ini, DPRD membahas hasil evaluasi terhadap 12 OPD yang masuk dalam skema perampingan atau penggabungan. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Beberapa dinas yang digabungkan antara lain:
Dinas Pendidikan dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata.
Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Perhubungan menjadi Dinas Kelautan, Perikanan dan Perhubungan.
Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan urusan pertanahan menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, serta Dinas Ketahanan Pangan digabung menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Ketua Komisi I, Robinson Puluhulawa, menyatakan bahwa langkah perampingan ini harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, bahkan ditingkatkan. Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan struktur baru ini agar tidak menghambat kinerja birokrasi.
“Perampingan ini harus membawa dampak positif, baik dari sisi efisiensi anggaran maupun pelayanan kepada masyarakat. Kami dari DPRD akan terus mengawal proses ini,” ujar Robinson.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dapat bekerja dengan struktur yang lebih ramping, efisien, dan adaptif terhadap tantangan ke depan.