TATIYE.ID (GORONTALO) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo, merilis surat tausiyah atau himbauan tentang pelaksanaan Sholat Berjamaah di Masjid selama pandemi Covid-19 yang saat ini melanda Indonesia, khususnya Provinsi Gorontalo.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua MUI Provinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid, disebutkan bahwa pihaknya meminta kepada pengurus masjid yang ada di Provinsi Gorontalo untuk meniadakan untuk sementara waktu pelaksanaan Sholat Jumat dan Sholat 5 waktu berjamaah di masjid.
Himbauan ini dikeluarkan karena MUI Provinsi Gorontalo melihat penyebaran Covid-19 yang sangat cepat, apalagi jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) di Gorontalo terus meningkat.
Selain itu, alasan MUI mengeluarkan himbauan ini adalah keputusan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang sudah mengeluarkan keputusan soal status Provinsi Gorontalo yang sudah siaga darurat dalam menghadapi Covid-19.
Himbauan MUI Provinsi Gorontalo ini juga merujuk kepada fatwa MUI pusat tentang pelaksanaan ibadah dalam masa wabah Covid-19.
Meski menghimbau agar masjid tidak melaksanakan Sholat Berjamaah, namun untuk azan tetap bisa dilaksanakan sebagai penanda bagi kaum muslimin untuk melaksanakan sholat di rumah masing-masing.
Hanya saja, lafaz Azan mengalami sedikit perubahan khususnya pada lafaz Hayya Ala Sholah yang diganti dengan lafaz Sholluu Fii Buyuutikum yang artinya Sholatlah di rumah-rumah kalian. (*)






















