
TATIYE.ID (KABGOR) – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Boalemo Anas Jusuf mendatangi Lapas Perempuan kelas III Gorontalo, Rabu (27/10/2021).
Hal tersebut bertepatan dengan ditetapkanya Tantri Manto sebagai tersangka Atas dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olah Raga Nasional (KONI) Kabupaten Boalemo. Tantri dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
Saat Tantri dimasukkan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, berselang 1 jam Anas Jusuf datang bersama rombongan dari Pemkab Boalemo.
Pantauan Tatiye.id, Tantri Manto dimasukkan di Lapas Perempuan kelas III Gorontalo pada pukul 15.57 WITA.
Sementara di halaman kantor Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo pada pukul 17.37 WITA, terlihat Asisten II Pemda Boalemo, Fatlina Podungge bersama Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Boalemo, Ulkia Kiu, dan beberapa ASN Pemda Boalemo sedang menunggu.
Saat dimintai komentar terkait kedatangannya, Anas menjawab untuk keperluan Adyaksa.

“Untuk Adyaksa,” singkat Anas.
Saat dicecar kembali pertanyaan terkait upaya hukum yang akan dilakukan oleh Pemda Boalemo terhadap ditetapkannya Tantri sebagai tersangaka Korupsi Dana Hibah KONI Boalemo, Anas belum mau berkomentar.
“Nanti aja, eh belum-belum,” tandas Anas dan langsung menutup pintu mobil.
Seperti diketahui, Tantri Manto yang menjabat sebagai bendahara KONI Boalemo dan juga Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) melakukan penyimpangan penyaluran dana hibah KONI dari tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020, yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp700 juta
“Itu terdapat beberapa penyimpangan dalam hal penyaluran bantuan pada beberapa cabang-cabang olahraga, yang menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih 700 juta,” ungkap Kasi Pitsus Kejari Bualemo Rafid Humolungo.





















