
TATIYE.ID (GORONTALO) – Polemik kasus keributan yang melibatkan Jefri Yoker Taha alias Yoke di RSIA Sitti Khadijah Gorontalo terus menjadi sorotan. Salah satu isu yang mencuat dalam perkara tersebut adalah dugaan adanya penolakan pelayanan terhadap pasien yang disebut menjadi pemicu kejadian.
Kuasa hukum Jefri Yoker Taha, Susanto Kadir, menduga terdapat pelayanan yang kurang maksimal dari pihak rumah sakit sehingga membuat kliennya merasa kecewa dan tidak terima.
Menurut Susanto, reaksi kliennya tidak muncul tanpa sebab. Ia menyebut ada persoalan pelayanan yang perlu dikaji secara objektif agar rangkaian kejadian dapat dilihat secara utuh.
“Klien kami tidak tiba-tiba melakukan tindakan. Ada dugaan pelayanan yang membuat pihak keluarga merasa tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana yang diharapkan,” ujar Susanto.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud membenarkan tindakan yang kini menjerat Jefri secara hukum. Namun, menurutnya, latar belakang sebelum terjadinya insiden juga harus menjadi bagian yang diperiksa.
“Kami ingin persoalan ini dilihat secara menyeluruh, bukan hanya pada peristiwa akhirnya saja, tetapi juga apa yang menjadi pemicu,” jelasnya.
Sementara itu, pihak RSIA Sitti Khadijah melalui kuasa hukumnya, Fanly Katili, membantah adanya dugaan penolakan pelayanan terhadap pasien.
Fanly menjelaskan, berdasarkan kronologi tenaga medis, pasien telah mendapatkan pelayanan sejak tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pasien disebut masuk kategori triase hijau atau tidak dalam kondisi gawat maupun darurat, dengan hasil pemeriksaan tanda-tanda vital dalam kondisi normal.
Ia mengatakan, tenaga medis tetap memberikan tindakan dan edukasi kepada keluarga pasien terkait kondisi kesehatan pasien, termasuk memberikan penjelasan mengenai pilihan pelayanan lanjutan.
“Kalau dilihat apakah benar pasien ditolak atau tidak dilayani, faktanya tidak seperti itu. Pasien sudah diperiksa dan diberikan pelayanan,” ujar Fanly.
Menurutnya, ketika keluarga meminta rawat inap, pihak medis memberikan penjelasan berdasarkan kondisi pasien dan menawarkan alternatif pelayanan di fasilitas kesehatan lain yang dianggap sesuai kebutuhan.
Fanly juga menyebut pihak rumah sakit membantu proses rujukan dengan menghubungi rumah sakit lain serta menyiapkan ambulans untuk pemindahan pasien.
Ia menegaskan, edukasi medis maupun rujukan bukan bentuk penolakan pelayanan, melainkan bagian dari proses pelayanan kesehatan sesuai kondisi pasien.
Terkait insiden keributan yang kemudian terjadi di lingkungan rumah sakit, Fanly mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Kami mempercayakan proses ini kepada Polresta Gorontalo Kota untuk mengungkap fakta yang sebenarnya,” katanya.
Pihak RSIA Sitti Khadijah juga menyampaikan tetap terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Namun, mereka berharap setiap persoalan pelayanan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang berlaku, bukan melalui tindakan yang berujung pada keributan maupun pengrusakan.















