TATIYE.ID (KABGOR) – Belum adanya penindakan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Gorontalo untuk Indomaret yang masih menjual belikan Kinder Joy disebabkan karena belum adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, Sabtu (23/4/2022).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan, Rahmanto Lahili. Menurutnya belum adanya penindakan untuk Indomaret Yosonegoro karena mereka dinas belum memegang rekom dari BPOM.
“Belum ada tindakan karena, kami belum terima surat dari BPOM tentang Kinder Joy itu, namun karena sudah ada temuan seperti ini maka kami berinisiasi untuk menyurat langsung ke BPOM Gorontalo,” ungkap Rahmanto.
Rahmanto berharap dengan sudah adanya temuan seperti ini minimal yang akan dilakukan oleh dinas mengecek langsung di lapangan.
“Ya, karena ini sudah ada temuan masyarakat minimal kita turun langsung kelapangan dulu sambil menunggu surat balasan dari BPOM, Insha Allah surat secepatnya kita akan kirim ke BPOM,” tutup Rahmanto.
Sementara BPOM Gorontalo melalui Rieta Harum, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp hanya mengrimkan link penarikan produk Kinder Joy dan tidak menjawab terkait tidak adanya rekomendasi dari BPOM ke dinas-dinas terkait.