TATIYE.ID (GORUT) – Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Djafar Ismail, sekaligus pimpinan sidang paripurna DPRD Gorut terkait 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda, berharap agar kelima Perda tersebut memberi manfaat bagi masyarakat Gorut.
“Terkait dengan di tetapkannya 5 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah ini oleh bupati, tentunya kami sangat bersyukur. Kami berharao agar 5 rancangan peraturan daerah yg sudah ditetapkan menjadi peraturan daerah ini Insya Allah akan menjadikan banyak manfaatnya untuk pembangunan di daerah ini,” ujar Djafar.
Djafar mengatakan bahwa daerah dituntut untuk mempunyai peraturan daerah, sehingga agar bisa memenuhi anggaran anggaran yang ada di pusat. sebaliknya jika daerah tidak mempunyai peraturan daerah, maka sulit untuk bisa mendapatkan anggaran tersebut.
Harapannya kata Djafar, terkait 5 Perda tersebut, agar kiranya benar Benar-benar bisa dimaksimalkan, karena akan sia sia peraturan daerah yang sudah ditetapkan tetapi tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Lebih khusus, Djafar mengatakan bahwa DPRD akan mengawasi pemberlakuan 5 Perda ini.
Adapun kelima Ranperda yang telah ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah
Ranperda Pajak Daerah Kabupaten Gorontalo Utara, Ranperda Tentang Kawasan Tanpa Merokok, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan, Dan Kabupaten Layak Anak. (*)



















