TATIYE.ID (PERISTIWA) – Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil Damkar (Pemadam kebakaran) menabrak kendaraan beroda empat di ruas jalan Telaga Biru. Minggu (28/02/2021).
Dari video terlihat mobil damkar melaju dengan kencang dengan peringatan sirene, akan tetapi pengendara mobil tersebut tak mengindahkan. Tak ayal, tabrakan pun tak terelakkan.
Sebenarnya, dalam Undang-undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) telah diatur tentang hak prioritas dari beberapa kendaraan.
Dikutip dari laman media sosial milik Divisi Humas Mabes Polri, inilah ketentuan dan hak utama yang secara khusus diberikan, bagi sejumlah kalangan dalam melintas di jalan raya :
Sosialisasi Pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama, untuk didahulukan menurut Pasal 134 UU RI No 22 Tahun 2009, tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah;
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk itu taatilah aturan yang sudah diberlakukan, demi keselamatan bersama.