TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Salah satu langkah Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal peningkatan ekonomi dimasa pemulihan Covid 19 yakni mendorong tumbuh geliatnya perekonomian melalui UMKM, usaha skala industry, dan kemudahan investasi serta perizinan.
“Selama dua tahun terakhir ini, seluruh daerah di Indonesia termasuk Kota Gorontalo mengalami masa sulit dari segi ekonomi akibat Penyebaran wabah Covid 19. Pertumbuhan Ekonomi Kota Gorontalo tahun 2020 mengalami penurun secara signifikan hingga 0,02 persen yang sebelumnya 6, 97 persen dan tahun 2021 mulai menunjukan perbaikan naik menjadi 2,81 persen,” beber Wali Kota Gorontalo Marten Taha saat membuka sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi pelaku Usaha di ball room Hotel Maqna Kota Gorontalo, Rabu (03/08/2022).
Kata Marten, hal ini menjadi tantangan untuk terus digenjot dengan memberikan peluang seluas-luasnya kepada pelaku usaha untuk berinvestasi dengan berbagai kemudahan yang diberikan seperti pengurusan perizinan terintegrasi secara elektronik.
“sekarang di DPM PTSP dalam pengurusan izin sudah online tidak perlu lagi datang-datang dikantor, karena kita sudah terapkan elektronifikasi dalam pemerintahan melalui aplikasi OSS RBA atau yang disebut dengan Online Singel Submission Risk Based Approach (OSS RBA). OSS ini meliputi perizinan berusaha, memulai dan menjalankan usahanya, dengan perizinan yang sederhana, tidak berbelit-belit, tepat waktu dan singkat akan menarik Investor untuk berinvestasi di kota Gorontalo,” jelas Marten Taha.
“Semakin banyak investasi di daerah maka akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja sekaligus akan bermuara pada geliat ekonomi muaranya pada kesejahteraan masyarakat,” Lanjut Marten.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu DPM PTSP Kota Gorontalo Ridwan Akase menambahkan pengurusan izin usaha di Kota Gorontalo saat ini tidak dipungut biaya. Masyarakat diminta jika mendapatkan oknum yang melakukan pungutan terhadap pengurusan izin usaha segara disampaikan dan akan ditindak tegas.
“Jadi untuk pengurusan perizinan di Kota Gorontalo itu Alhamdulillah gratis, terkecuali tinggal satu yaitu terkait dengan retribusi PBG Persetujuan Pembangunan Gedung kalau dulu kita kenal dengan nama IMB, jadi tinggal itu satu karena itu memang ada aturannya selain itu semua gratis tidak ada pungutan biaya lagi,” ungkapnya.
Ridwan Akase menyebutkan jumlah UMKM di Kota Gorontalo juga terus mengalami peningkatan bahkan setiap hari pihaknya mengeluarkan izin usaha sebanyak 10 hingga 20 Izin usaha. Saat ini jenis usaha yang tercatat dan telah memiliki Izin resmi, mencapai 2 ribu lebih unit usaha. (*)