
TATIYE.ID (GORUT) – Di tengah Isu Calo Yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan aparatur sipil negara (ASN) atau pejabat di lingkungan pemerintah daerah yang terlibat dalam praktik percaloan pada proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara sekaligus Ketua Panitia Seleksi (Pansel) P3K, Suleman Lakoro, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait keterlibatan pejabat maupun panitia dalam dugaan praktik percaloan tersebut.
“Isu calo ini sudah saya dengar, tapi sampai sekarang tidak ada laporan atau bukti bahwa Pansel atau ASN terlibat. Kami bekerja sesuai mekanisme yang ada,” ujar Suleman, saat diwawancarai wartawan, Jumat (18/10/2025).
Menurutnya, isu percaloan muncul setelah imbaun oleh salah satu anggota DPRD. Namun, ia menegaskan Pansel tidak pernah disinggung secara langsung dalam tudingan itu, Jadi kami diam dan terus bekerja. Tetapi karna kalian media datang Bertanya terkait soal ini, Jika pun ada oknum ASN atau anggota Pansel yang terbukti terlibat, pihaknya tidak akan tinggal diam.
“Kalau memang ada dugaan dan terbukti, tentu akan kami proses sesuai dengan aturan kepegawaian dan kode etik ASN. Sanksinya tergantung berat-ringannya pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suleman memastikan bahwa isu calo tersebut tidak memengaruhi jalannya administrasi rekrutmen P3K. Hingga kini, seluruh proses berjalan sesuai jadwal dan mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
Ia menjelaskan, dari total 1.112 peserta yang ikut seleksi, terdapat 62 orang guru di bawah Kementerian Agama, dan sebanyak 41 orang di antaranya tidak melanjutkan Memilih tetap berada di swasta Dan 1 orang mengundurkan diri. Dengan demikian, jumlah peserta yang lolos dan diproses untuk pengangkatan menjadi 1.071 orang.
“Sekarang semuanya sudah mengunggah daftar riwayat hidup untuk verifikasi di BKN. Kita tinggal menunggu hasil akhir untuk pengumuman resmi dari pusat,” jelasnya.
Suleman memastikan, setelah proses verifikasi dan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) selesai, pemerintah daerah akan melaksanakan pelantikan sesuai ketentuan.
“Kami tinggal menunggu hasil verifikasi dari Menpan dan BKN. Setelah itu baru diumumkan dan dilakukan pelantikan,” pungkasnya.(*)














