
TATIYE.ID (BOALEMO) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Boalemo menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2025 Ramadhan 1446 Hijirah senilai 2,5 kg beras atau 3,5 liter yang terbagi atas 2 golongan, Kamis (6/2/2025).
Golongan I sebesar Rp. 40.000 dan golongan II Rp. 35.000, sedangkan untuk fidyah sebesar Rp. 30.000/jiwa/hari.
Penjabat Sekretaris Daerah, Syafrudin Lamusu, SE., MM yang memimpin jalannya rapat penetapan zakat fitrah dan fidyah menyampaikan ketentuan pembayaran disesuaikan dengan kondisi harga beras saat ini.
“Keputusan ini juga dimusyawarahkan bersama para Camat, Kemenag, Kesra, Tokoh Agama dan OPD terkait. Golongan I Rp. 40.000, golongan II 35.000 dan fidyah dibayarkan Rp. 30.000 per hari per jiwa,” jelas Pj. Sekda
Sementara itu Ketua BAZNAS Boalemo, Mus Moha menambahkan kebijakan ini berdasarkan pada SK. Ketua BAZNAS Kabupaten Boalemo Nomor 2 tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Boalemo Tahun 2025.
“Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah, serta Keputusan Ketua BAZNAS Pusat Nomor 06 Tahun 2025,” ungkap Mus Moha
Mus Moha juga menegaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Boalemo agar besaran zakat fitrah tetap terjangkau, namun tetap dijalankan sesuai prinsip syariat Islam.
“Dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah
ini, masyarakat Kabupaten Boalemo diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, agar manfaatnya bisa dirasakan oleh para penerima,” pungkasnya. (NIA)