
TATIYE.ID (GORUT) – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) secara resmi menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdan Mapaliey.
Keputusan tersebut sekaligus memperkuat putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo yang sebelumnya menyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam proses Pilkada Gorontalo Utara tahun 2024.
Dalam amar putusannya, Bawaslu RI menyatakan:
“Memutuskan: Menyatakan menolak keberatan Pelapor dan menguatkan Putusan Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor: 01/Reg/L/TSM-PN/29.00/IV/2025, tanggal 19 Mei 2025.”
Menyikapi Putusan ini, Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Thariq Modanggu – Nurjana Hasan Yusuf meyambut hal tersebut dengan positif.
Melalui tim kuasa hukum Bercahaya, Febriyan Potale saat di wawancaraimenegaskan, bahwa keputusan Bawaslu RI ini menjadi bukti seluruh tahapan pemilihan telah berlangsung secara sah, demokratis, dan sesuai dengan asas kepastian hukum.
“Sejak awal kami yakin bahwa tuduhan yang disampaikan tidak berdasar dan tidak memenuhi unsur pelanggaran TSM. Putusan Bawaslu RI ini adalah kemenangan bagi prinsip demokrasi dan supremasi hukum,” ujar Febriyan Potale, Jumat (13/6).
Keberatan yang diajukan pasangan Romantis sebelumnya merupakan bentuk upaya hukum terhadap keputusan Bawaslu Provinsi Gorontalo, yang menolak laporan mereka terkait dugaan pelanggaran TSM oleh pasangan calon nomor urut 2. Namun, dalam pemeriksaan di tingkat nasional, Bawaslu RI menilai bahwa dalil-dalil tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang kuat dan tidak memenuhi unsur pelanggaran administratif sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)