Tatiye.id – Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Erman Katili dan Herlina Antu lakukan pengawasan secara melekat tahapan penyerahan hasil verifikasi administrasi syarat calon kepada LO/Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Gorontalo bertempat di KPU Kota Gorontalo pada Kamis (5/9/2024).
Pengawasan tahapan pemberitahuan ini berkaitan dengan hasil penelitian persyaratan administrasi calon yang telah dilakukan oleh KPU kota Gorontalo sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah menjadi Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi alon dan penetapan pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk diketahui Tahapan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU kepada Bapaslon yakni dari tanggal 5 sampai dengan 6 September 2024 sementara tahapan perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dimulai dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 September 2024.