TATIYE.ID (BAWASLU) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo kembali mengingatkan peserta Pemilihan Kepala Daerah terkait dengan aturan selama masa kampanye berlangsung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Ka’aba menegaskan bahwa kegiatan kampanye harus bertujuan untuk meyakinkan pemilih melalui visi, misi, dan program calon, bukan dengan janji pemberian uang atau materi sesuai dengan pasal 1 angka 21 UU Pilkada.
“Saya berharap untuk semua Paslon Bupati dan Wakil Bupati bisa menaati seluruh peraturan perundangan-undangan. Karena ini menyangkut kampanye berarti terkait dengan aturan KPU nomor 13 tahun 2024,” kata Alex diwawancarai awak media usai mengawasi jalannya kampanye salah satu Paslon, Kamis (10/10/2024).
Alex menambahkan Bawaslu telah melakukan pengawasan sejak awal tahapan kampanye berlangsung. Hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya temuan pelanggaran.
“Dari hari pertama pengawasan kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Gorontalo Alhamdulillah sampai dengan hari ini berjalan dengan lancar, aman. Walaupun ada beberapa yang terjadi dilapangan itu kita lakukan pencegahan agar jangan sampai melanggar,” tandas Alex.