Bawaslu: Iklan Kampanye Media Massa Mulai 10 November

Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Ka’aba, diwawancarai media usai sosialisasi pengawas Pilkada, (foto Isal/Tatiye.id)

TATIYE.ID (BAWASLU) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo mengimbau pemasangan iklan di media massa dimulai 10 November 2024.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Alexander Ka’aba dalam sosialiasi pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, yang digelar di Fox Hotel Gorontalo, Minggu (29/09/2024).

“Untuk media (massa) kami menghimbau agar membuat iklan kampanye nanti pada masanya,” kata Alex pada sejumlah awak media.

Tahapan kampanye sendiri sudah berjalan sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024, namun untuk pemasangan iklan di media massa kata Alex m hanya memiliki durasi 14 hari.

“Memang benar saat ini tahapan kampanye sudah dimulai. Tapi pemasangan iklan di media massa itu dimulai sejak tanggal 10 November sampai 23 November 2024. Jadi, jangan membuat iklan sebelum atau sesudah waktu yang ditetapkan,” tandas Alex.

Penayangan iklan dalam media massa diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 30 ayat 4 yaitu partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan/atau tim kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan kampanye di media massa.

Exit mobile version