TATIYE.ID (GORUT) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gorontalo Utara, menjadwalkan pada Rabu (20/3/2024) malam ini akan menggelar rapat pleno.
Pleno tersebut berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Calon Anggota Legislatif terpilih dari Dapil Gentuma – Atinggola.
Diketahui, sebagaimana mana terlampir dalam berita acara serah terima alat bukti, dimana RP alias Robinson diduga telah melakukan pelanggaran Pemilu berupa politik uang di daerah pemilihannya.
Pelapor berinisial DN sebelumnya telah menyerahkan bukti berita acara maupun serah terima alat bukti atau barang bukti tersebut kepada Bawaslu pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 16.55 WITA.
Dimana, sesuai jenis laporan yang diserahkan oleh pihak pelapor, RP diduga telah memberikan uang kepada masyarakat Desa Ketapang Kecamatan Gentuma Raya pada hari Selasa 13 Februari 2024.
Adapun barang bukti yang kini telah diserahkan oleh pelapor dan sudah diterima oleh pihak Bawaslu yakni berupa uang pecahan Seratus Ribu Rupiah sebanyak tiga lembar.(*)