Banyak Kendala, Marten Taha Terus Bergerak Dorong Pendidikan Anti Korupsi

Wali Kota Marten A. Taha didampingi Wakil Wali Kota Ryan F Kono dan Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki saat memberikan pemaparan terkait pendidikan anti korupsi di Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta, Rabu (10/02/2021)

TATIYE.ID (PEMKOT) – Pendidikan anti korupsi yang digagas sejak 2018 silam, terus dioptimalkan pemerintah Kota Gorontalo berdasarkan Perwako Nomor 37 Tahun 2019.

Hanya saja, salah satu kendala yang dihadapi pemerintah Kota Gorontalo adalah belum tersedianya struktur tim pendidikan anti korupsi.

Meski demikian, pemerintah Kota Gorontalo telah berkoordinasi dengan Pokja Korsubgah dari Provinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang, yang juga sama-sama belum memiliki struktur tim pendidikan anti korupsi.

Untuk itu, Wali Kota Marten A. Taha memohon petunjuk dan arahan dari Satgas Korsubgah KPK RI, terkait kendala-kendala yang dihadapi pemerintah kota untuk dilakukan perbaikan di tahun 2021.

Hal itu disampaikan Wali Kota Marten pada pelaksanaan kegiatan koordinasi pengendalian dan pencegahan korupsi yang dirangkaikan dengan penyerahan LHKPN eksekutif, legislatif, dan BUMD Kota Gorontalo Tahun 2021, di Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta, Rabu (10/02/2021)

Pada kesempatan itu juga, Wali Kota Marten Menjelaskan, meski belum tersedianya penyuluh anti korupsi di Kota Gorontalo, namun pemberian materi Bimtek terkait pencegahan korupsi, masih gencar dilaksanakan oleh Pokja Korsubgah di Inspektorat Kota Gorontalo.

“Saat ini Pokja Korsubgah masih melaksanakan sosialisasi maupun pemberian materi terkait pencegahan korupsi di Inspektorat Kota Gorontalo,” ujarnya.

Di samping itu Wali Kota dua periode mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan pengendalian gratifikasi berjalan baik. Dimana, pihaknya rutin melaksanakan sosialisasi dan memberikan award kepada beberapa ASN/PN yang jujur dalam melaporkan penerimaan gratifikasi. Baik melalui unit pengendali gratifikasi, ataupun langsung melalui aplikasi Gratifikasi Online (Gol)

“Selain memberikan reward kepada mereka, kami juga memberikan punishment kepada ASN/PN yang menerima gratifikasi, serta tidak melaporkan pada unit pengendali gratifikasi. Apa yang kami lakukan ini berdasarkan Perwako Nomor 5 Tahun 2017,,,”

“Dan Alhamdulillah sampai dengan saat ini belum ada laporan atas pelanggaran dimaksud,” katanya.

Dalam agenda ini, Wali Kota Marten A. Taha didampingi Wakil Wali Kota Ryan F. Kono, Sekda Kota Ismail Madjid, Ketua DPRD Hardi Sidiki, Anggota DPRD, Kepala Bappeda, Sekretaris Inspektorat, Kadis Pendidikan, direktur PDAM, Tim Administrasi MCP, dan Tim Pendidikan Anti Korupsi. (*)

Exit mobile version