Banyak Aparat Desa yang Dipecat, LBH Limboto Datangi DPRD Kabgor

TATIYE.ID (KABGOR) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Limboto mendatangi gedung DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (24/1/2022).

Kedatangan rombongan LBH Limboto dalam rangka ingin melihat bagaimana sikap dari anggota DPRD sebagai wakil rakyat terhadap aparat desa yang dipecat atau kehilangan pekerjaan.

Koordinator LBH Limboto, Sugiarto Hadji Ali, menuturkan bahwa pihaknya siap membela atau menggugat kebijakan kebijakan yang tidak membela kepada rakyat.

“Kami (LBH) Limboto siap membela seluruh aparat desa di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Gorontalo terkait dengan pemberhentian aparat desa ini,” tutur Sugiarto saat diwawancarai awak media.

Alasan pemberhentian aparat desa ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.

Salah satu aktivis desa, Yosep Ismail, mengatakan bahwa di Provinsi Gorontalo, hanya Kabupaten Gorontalo yang menerapkan SOTK.

“SOTK di Kabupaten Gorontalo terindikasi bermasalah karena memang tidak ada indikator indikator yang jelas,” kata Yosep yang juga mendampingi LBH saat mengunjungi DPRD Kabgor.

Lantas apakah DPRD Kabupaten Gorontalo hanya diam?

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kabgor, Syam T. Ase mengungkapkan bahwa hal ini sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) karena itu pihaknya belum dapat memutuskan mana yang salah dan yang benar.

“Saya sampaikan kepada teman teman LBH kami belum bisa berandai-andai, bahwa ini salah, ini benar. Dan hari ini fakta hukumnya ada dan itu menjadi dasar pemerintah daerah melakukan SOTK,” ungkap Syam.

Syam menambahkan, hasil RDP komisi I bersepakat memberikan ruang kepada aparat yang digugurkan untuk menggugat sesuai dengan mekanisme undang undang yang ada dan akan mengeluarkan surat rekomendasi.

“Saya sebagai ketua lembaga DPRD saya siap menandatanganinya,” tutup Syam.

Exit mobile version