TATIYE.ID (DEPROV) – Sebagai lembaga yang bertugas mengagendakan berbagai kegiatan-kegiatan DPRD Provinsi Gorontalo, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dalam hal ini telah mengatur kembali jadwal pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sementara dibahas dari waktu yang ditetapkan.
Adapun Ranperda yang dimaksud yakni merujuk pada Ranperda RTRW, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Anggota Banmus, Sofyan Puhi mengatakan bahwa pengesahan sejumlah Ranperda tersebut terpaksa harus dijadwalkan kembali karena saat ini statusnya masih difasilitasi atau menunggu persetujuan dari Kementrian.
“Kenapa itu diundurkan lagi karena saat ini ketiga Ranperda itu sementara difasilitasi di Kementrian, kami belum bisa menetapkan sebelum ada fasilitas dari Kementrian”, ujar Sofyan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sofyan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah yang digelar di Ruang Rapat Inogaluma, DPRD, Senin (9/10/2023) dalam rangka membahas dan menetapkan agenda kerja DPRD Provinsi Gorontalo Masa Persidangan Pertama Tahun 2023-2024.
Tak hanya itu, dari ketiga Ranperda tersebut kata Sofyan salah satunya masih mengalami kendala yakni terkait dengan Ranperda RTRW yang masih akan dilakukan rapat gabungan dengan beberapa Kementrian terkait yang nantinya akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2023 mendatang.
Namun terlepas dari beberapa kendala tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi itu telah menegaskan kepada awak media bahwa ketiga Ranperda akan diproses secepatnya sehingga bisa disahkan dalam paripurna, karena Ranperda tersebut menjadi dasar dari beberapa agenda penting daerah kedepannya.
“RTRW itu lagi ditunggu oleh Kabupaten/Kota, RTRW Provinsi itu menjadi arahan, jadi mereka belum bisa menetapkan RTRW sebelum Provinsi, tapi karena ada kendala lintas sektor kementrian jadi kami akan tunggu dan akan kami ikuti,” kata Sofyan
“Begitupun dengan Pajak daerah itu akan kami percepat karena itu ada kaitannya dengan APBD 2024, maka kami percepat sebelum menetapkan APBD 2024,” sambungnya.
Terakhir, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan waktu untuk pengesahan ketiga Ranperda tersebut, namun masih akan disesuaikan kembali jika masih terdapat kendala di Kementerian.
“Kami agendakan seperti pajak daerah itu 16 Oktober 2023 sambil perkiraan cepat selesai, untuk Retribusi RTRW itu 20 November 2023, kira-kira seperti itu rencananya,” tutupnya.