TATIYE.ID (DEPROV) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo telah menetapkan agenda kerja DPRD masa persidangan ketiga tahun 2022-2023 dalam rapat kerja yang digelar pada Senin (17/04/2023).
Agenda persidangan yang akan dilakukan terkait dokumen-dokumen perencanaan pemerintah daerah atau agenda Rencana Induk Kegiatan (RIK) ini akan dimulai pada bulan Mei sampai dengan bulan Agustus mendatang.
“Agenda rencana induk kegiatan akan dimulai bulan Mei, Juni, Juli, Agustus. Dalam limit waktu tersebut ada beberapa agenda yang perlu kita tindak lanjuti,” ujar Paris.
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf mengatakan terdapat beberapa agenda yang perlu ditindak lanjuti melalui mekanisme persidangan. Sidang pertama yaitu tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang direncanakan pada tanggal 15 Mei.
Lanjut katanya, setelah selesai LPH akan dilanjutkan dengan rencana laporan pertanggungjawaban Gubernur Gorontalo tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada bulan juni. Kemudian akan dilanjutkan dengan paripurna pembahasan KUA BPS perubahan dan pembahasan APBD perubahan pada bulan juli serta pengesahannya akan dilakukan awal Agustus.
“Jadi itulah mekanisme agenda persidangan yang akan kita lakukan terkait dokumen-dokumen perencanaan pemerintah daerah,” tandasnya.