TATIYE.ID (GORONTALO) – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat terkait dua hal penting, untuk dibahas bersama. Dua hal tersebut, disampaikan Anggota Banmus Fikram Az. Salilama, saat diwawancarai usai rapat, Senin (28/3/2022).
Fikram Salilama menjelaskan, dua hal yang dibahas dalam rapat Banmus itu, yaitu tentang perubahan waktu pelaksanaan rapat paripurna penyerahan rekomendasi oleh pansus LKPJ Gubernur Gorontalo, dan diterimanya surat dari prosedium pembentukan pemekaran kabupaten Boliyohuto.
Terkait pembahasan pergeseran waktu rapat paripurna penyerahan rekomendasi dari pansus sendiri, yaitu akan dilaksanakan pada tanggal 11 April 2022 mendatang.
“Yang sebelumnya, rapat paripurna tersebut, seharusnya dilaksanakan pada hari ini, namun berdasarkan surat masuk dari pansus LKPJ gubernur yang meminta agar diberikan penambahan waktu untuk diagendakan pada tanggal 11 April”, ungkap politisi Golkar ini.
Menurut Fikram Salilama, hal ini boleh saja, sebab sesuai ketentuan aturan, Pansus LKPJ Gubernur Gorontalo diberikan waktu selama satu bulan.
“Sehingga, Badan Musyawarah DPRD Provinsi Gorontalo seiya sekata untuk menerima pergeseran agenda itu, terlebih masih banyak yang perlu dilakukan evaluasi”, tegasnya.
Selanjutnya, kata Fikram Salilama, pihak Banmus juga membahas surat dari prosedium, tentang pembentukan dan pemekaran Kabupaten Boliyohuto.
“Tentunya, terkait hal itu, kita sepakat untuk dikirim kepada Komisi 1 untuk dikaji. Kemudian, akan dirapatkan pada Banmus, untuk diagendakan pada rapat paripurna dalam rangka persetujuan DPRD Provinsi, tentang pembentukan daerah Kabupaten Boliyohuto”, terangnya.
Diakuinya, memang di tahun 2011, pihak DPRD Provinsi sudah mengeluarkan rekomendasi persetujuan. Namun, kali ini kami menerima surat masuk kembali guna meminta persetujuan lagi atau hal yang sama. Sehingga perlu untuk dikaji di Komisi 1.
“Insyaallah, setelah dikaji oleh komisi 1, maka Banmus akan menerima dan malakukan agenda lagi”, pungkasnya.