ASN-TPKD Jadi Penyelenggara Pemilu, Pemkot Gorontalo Beri Dispensasi

TATIYE.ID (KOTA GORONTALO) – Pemerintah Kota Gorontalo (Pemkot) berikat surat dispensasi kepada sejumlah Aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) yang akan menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Dispensasi tersebut sebagaimana tertuang dalam surat yang ditanda tangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto pada tanggal 1 Februari 2024 yang lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPD) Kota Gorontalo, Ben Idrus mengemukakan, dispensasi yang diberikan merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Gorontalo dalam menyukseskan Pemilu.

“Bulan lalu, KPU bertemu dengan Pak Wali Kota. Pada pertemuan itu pihak KPU mengajukan permohonan dalam bentuk surat kepada Pak Wali untuk memberikan dispensasi kepada ASN dan honorer yang menjadi penyelenggara Pemilu,” ujar Ben, Rabu (7/2/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKDP itu juga menegaskan terkait jadwal kegiatan yang sangat membutuhkan kehadiran para ASN dan TPKD yang terlibat dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini. Sehubungan dengan hal itu, Ben meminta kepada ASN dan TPKD yang mengikuti seluruh kegiatan yang dijadwalkan.

“Tapi kalau ada hari kerja dan tidak ada kegiatan yang diikuti terkait penyelenggaraan Pemilu, yang mendapatkan dispensasi ini melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya,” tambhanya.

Ia juga menyampaikan bahwa edaran dispensasi tersebut ada batas waktu. Sehingga bagi ASN dan TPKD yang melanggar akan diberikan sanksi.

Sanksinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Exit mobile version