TATIYE.ID (GORUT) – Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Gorontalo Utara menyebut bahwa pihak kecamatan tak berwenang masuk tim asistensi atau rekomendasi Dana desa.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Ketua APDESI Gorontalo Utara, Ronal Adam, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), bertempat di ruang sidang DPRD Gorontalo Utara, Selasa (28/2/2023).
“Dana desa itu SPT nya dibuat oleh pelaksana kegiatan, diverifikasi oleh Sekdes, dan disetujui Kades, yang kemudian bendahara membayarkan. Itu saja, tidak ada keterkaitan kecamatan,” jelas Ronal.
Selanjutnya kata Ronal, dimana merekapun awalnya telah mengkoordinasikan hal ini ke Kemendagri, dan pihak Kemendagri telah menyampaikan bahwa kecamatan tak masuk dalam tim asistensi.
“Kami baru satu minggu yang lalu kembali dari jakarta guna untuk mempertanyakan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri,” ucapnya.
Selain itu Ronal juga mengerti apabila pihak kecamatan sangat sayang dengan desa. Sehingganya terkadang pada rapat kecamatan merekapun menyampaikan bentuk kekhawatiran kepada kades untuk tidak terjerumus ke pidana.
“Saya ingin tegaskan lagi, bahwa sedangkan kami yang masuk penjara bapak takut, apalagi kami sendiri yang akan masuk sendiri, tentu kamipun takut,” tegasnya.
“Kami meminta kiranya bisa diberi kepercayaan untuk mengelola srbagaimana hak – hak kami yang diatur dalam regulasi,” tandas Ronal.(*)