TATIYE.ID (GORUT) – Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), diputuskan kembali ke APBD tahun berjalan (induk).
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Gorontalo Nomor : 900/BKPG/3730/X/2022 tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara.
Dalam keputusan Gubernur Gorontalo itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Gustam Ismail menyampaikan bahwa Gubernur Gorontalo telah menyerahkan kepada kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan.
“Jadi DPRD tidak ada intervensi apa pun di situ. Kita normatif saja, sepanjang itu diangkap oleh eksekutif urgent dan mendesak, kemudian ada ruang yang berikan oleh pemerintah provinsi untuk diatur dalam peraturan kepala daerah, ya silakan saja dilaksanakan,” kata Gustam, Senin (25/10/2022).
Gustam mengatakan, meskipun perubahan APBD tahun anggaran 2022 tidak dapat digunakan atau tidak dapat dicairkan, bukan berarti silpa daerah menjadi lebih banyak.
“Karena di tahun 2021 itu, APBD kita diketuk pada posisi defisit Rp36miliar. Jadi kita bisa gambarkan dengan posisi defisit Rp36 miliar itu, berarti kegiatan APBD induk dilaksanakan, maka pemerintah daerah harus mencari Rp36 miliar untuk menutupi defisit itu kan,” jelasnya.(*)