Aniaya Istri, Warga Desa Duano Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

TATIYE.ID (BONEBOL) – Seorang pria berinisial BSY warga Desa Duano, Kecamatan Suwawa, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Bone Bolango.

Pria tersebut lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada istrinya yang berinisial NAT, yang baru tiga bulan dinikahinya.

Motif BSY menganiaya NAT itu hanya karena cekcok rumah tangga.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia di RSUD. Aloei Saboe, Kota Gorontalo, Rabu (01/12/2021).

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sering kali terlibat cekcok dengan istrinya yang hingga berujung pada penganiayaan. Dari aksi penganiayaan tersebut menyebabkan istrinya meninggal dunia,” ujar Kasatreskrim Polres Bone Bolango, IPTU Muhammad Ariyanto.

Berdasarkan peristiwa tersebut, polisi kemudian menyita sapu lidi yang diduga menjadi barang bukti penganiayaan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku kami sudah amankan. Dan kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Sementara pelaku kita jerat dengan pasal itu karena korban masih merupakan istri siri pelaku,” tandasnya. (**)

Exit mobile version