Aneh, KUA Kecamatan Asparaga Tidak Menerima Akta Cerai Sebagai Syarat Administrasi

TATIYE.ID (GORONTALO) – Sudah mafhum di kalangan masyarakat, akta Cerai adalah salah satu syarat administrasi untuk menikahkan pasangan yang sebelumnya pernah menjalin rumah tangga.

Namun tidak untuk KUA Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo. Saat pihak keluarga hendak melaksanakan akad nikah di KUA tersebut, pihak KUA malah mempersoalkan akta cerai yang tidak terlegalisir dari kantor pengadilan agama Provinsi Gorontalo.

Dalam hal ini, Farid Lasantu yang akrab disapa Ion sekaligus calon mempelai pria ini mengaku sudah mengantongi akta cerai yang sudah tertanda dengan cap basah dari kantor pengadilan agama Provinsi Gorontalo, Senin (29/10).

Kepada awak media, Ion secara terbuka memperlihatkan akta cerai yang sah dari kantor pengadilan agama Provinsi Gorontalo.

Akan tetapi staf KUA Kecamatan Asparaga tidak bisa menjadikan akta cerai yang dikantonginya sekarang sebagai syarat yang ditentukan.

“Kami tidak bisa mengambil kebijakan dalam hal ini,” ucap pria yang enggan menyebutkan identitasnya.

Setelah dikonfirmasi pada pihak keluarga, mereka sangat menyayangkan pelayanan di KUA yang dalam hal ini tidak bisa membijaksanai persoalan administratif.

Anggota keluarga dari mempelai pria, Vera, mengatakan jika staf KUA merujuk pada aturan, maka dalam aturan tidak ada yang membenarkan pegawai berkaos oblong dan bersendal jepit melayani calon mempelai di KUA.

“Kalau mereka merujuk ke aturan, apa ada di aturan yang membenarkan orang pakai kaos oblong dan sendal jepit melayani di KUA,” ujar Vera.

Sayangnya, kepala KUA Asparaga yang coba dikonfirmasi mengenai masalah ini, tidak berada di tempat. Menurut petugas di KUA tersebut, sang pimpinan sedang menunaikan ibadah Umroh. Sementara aparat lainnya tidak bersedia diwawancarai. (*)

Pewarta : Febriyanto Mahmud.

Exit mobile version