TATIYE.ID (BOALEMO) – Plt Bupati Boalemo, Anas Jusuf menghadiri sekaligus membuka kegiatan bimbingan teknis sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang .
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu itu berlangsung di Hotel Grand Amalia, Senin (01/07/2021).
Dalam kesempatan itu, Anas menyampaikan bahwa PP tersebut melarang Pemerintah Kabupaten/kota menerbitkan perizinan berusaha di luar perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021.
“Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis resiko dilakukan secara elektronik dan terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” kata Anas.
Untuk itu, dirinya berharap kepada peserta sosialisasi agar dapat memahami secara detail perizinan berusaha berbasis resiko melalui sistem OSS yang di atur dalam PP 5/2021.
“Saya berharap kepada peserta sosialisasi agar dapat memahami secara detail Perizinan berusaha berbasis resiko melalui Sistem OSS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 5 tahun 2021,” tutupnya. (*)