Aleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

TATIYE.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 nanti dipastikan bakal berlangsung seru.

Sebab, kebingungan para tokoh politik untuk maju di Pemilu atau Pilkada akhirnya mendapatkan jawabannya.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari ketika ditemui awak media Tatiye.id menuturkan bahwa setiap caleg terpilih bisa menjadi peserta pada pilkada serentak nanti.

Dengan demikian, caleg yang terpilih pada pileg tidak perlu mundur apabila maju di Pilkada.

“Aleg terpilih tak perlu mengundurkan diri, Selama dirinya belum dilantik,” ucap Hasyim Asy’ari ketika ditemui pada kegiatan pengarahan dan konsolidasi KPU RI dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024 di Hotel Aston Gorontalo, Jumat (15/7/2022).

Hasyim juga menambahkan ketika status seorang Aleg tersebut telah dilantik maka wajib bagi dirinya untuk mengundurkan diri.

“Aleg terpilih jika sudah dilantik menjadi anggota DPD, DPR Dan DPRD maka harus mundur,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa hasil Pemilu 2024 akan menjadi syarat pencalonan.

“Syarat pencalonan melalui jalur partai politik menunggu hasil pemilu 2024,” tandasnya.

Exit mobile version