
TATIYE.ID (GORUT) – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan media sosial di kalangan anak-anak, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun.
Dalam keterangannya, Minggu (29/3/2026), Fitri menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai dampak negatif perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, anak-anak merupakan kelompok paling rentan terhadap risiko dunia digital, mulai dari kecanduan gawai, paparan konten tidak layak, hingga perundungan daring.
“Pembatasan ini adalah langkah strategis untuk melindungi anak-anak di tengah derasnya arus digitalisasi,” ujarnya.
Fitri juga menyoroti fenomena di masyarakat, di mana penggunaan gawai sering dijadikan solusi instan oleh orang tua untuk menenangkan anak, tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.
Ia menilai kebijakan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 menunjukkan kehadiran negara dalam menjaga tumbuh kembang anak di era digital. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembatasan saja tidak cukup untuk mengatasi persoalan tersebut.
Menurutnya, perlu ada penguatan literasi digital yang melibatkan seluruh pihak, baik anak, orang tua, maupun tenaga pendidik, agar penggunaan teknologi dapat lebih bijak dan bertanggung jawab.
“Peran keluarga dan sekolah sangat penting. Mereka harus menjadi garda terdepan dalam membimbing anak menghadapi perkembangan teknologi,” tegasnya.
Fitri berharap, dengan sinergi antara kebijakan pemerintah dan peran aktif masyarakat, anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.

















