TATIYE.ID (GORONTALO) – Target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2020 mengalami pengurangan target yang diakibatkan oleh realokasi anggaran untuk pandemi covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Gorontalo, Wartomo pada pelaksanaan penyerahan sertifikat yang berlangsung secara virtual di aula kantor BPN Provinsi Gorontalo, Jumat (10/7/2020).
“Pelaksanaan PTSL di Provinsi Gorontalo di tahun 2020 ini dengan target awal PPT sebanyak 53.000 bidang dan SHT sebanyak 40.000 bidang. Setelah realokasi anggaran terkait situasi pandemi covid 19, target PPT menjadi 17.377 bidang dan SHT menjadi 13.060 bidang,†ungkap Wartomo.
Ia menambahkan, sertifikat selesai sampai hari ini dan siap dibagikan sebanyak 9205 sertifikat atau 70 persen yang tersebar pada 6 kabupaten se provinsi Gorontalo, dan pada akhir Agustus akan terealisasi seluruhnya atau 100 persen.
Wartomo juga menjelaskan, Provinsi Gorontalo yang mempunyai luas wilayah kurang lebih 1,2 hektar memiliki estimasi jumlah bidang tanah di provinsi Gorontalo sebanyak 578.585 bidang dan yang sudah terdaftar sebanyak 308.286 bidang atau 53 persen.
“Dari bidang tanah yang sudah terdaftar, yang telah terpetakan sebesar 207.416 bidang atau 67 persen,†katanya.
Melalui kegiatan PTSL kata Wartomo, selain memberikan sertifikat hak atas tanah, juga akan mewujudkan desa/kelurahan lengkap dan tahun kedepannya akan terbentuk kecamatan dan kabupaten lengkap.
“Insyaallah pada tahun 2024 Provinsi Gorontalo akan menjadi provinsi lengkap,†harapnya.
Pada tahun 2020 ini Provinsi Gorontalo akan terbangun desa lengkap sebanyak 141. Hingga saat ini terdapat potensi sebanyak 63 desa lengkap, dan diantaranya terdapat 8 usulan deklarasi desa lengkap. Yang telah disiapkan yakni 4 desa di kabupaten Gorut dan 4 desa di kabupaten Bone Bolango.
Selain sertifikat aset masyarakat, juga telah diselesaikan aset instansi pemerintah melalui program tersertifikasi barang milik negara (BMN) dari target 300 bidang telah diselesaikan sebanyak 304 bidang atau 101 persen. Demikian halnya untuk asset-aset daerah, telah dilakukan kerjasama untuk percepatan legalisasi aset barang milik pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten kota se Provinsi Gorontalo. (*)



















