TATIYE.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango memberikan perhatian penuh terkait kegandaan bakal calon yang diajukan oleh partai politik.
Ketua KPU Bone Bolango Adnan Berahim ketika dihubungi awak media via WhatsApp menuturkan bahwa saat ini KPU Bone Bolango sedang melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen pengajuan bakal calon dari partai politik sampai 23 Juni 2023.
“Terkait kegandaan bakal calon yang diajukan oleh partai politik sudah tentu menjadi salah satu perhatian KPU Bone Bolango,” ungkapnya.
Dirinyapun menerangkan bahwa dalam PKPU dan juknis sudah diatur terkait bakal calon yang ganda.
“Terkait bakal calon yg ganda diberikan hak kepada bakal calon tersebut untuk memilih partai politik mana yang mengajukan dirinya,” ucapnya.
Lebih lanjut Adnan menjelaskan Pasal 51
(1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan Bakal Calon kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dalam hal Bakal Calon memilih.
“Secara administratif bakal calon yang ganda belum memenuhi syarat sehingga diberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan sesuai PKPU 10 thn 2023,” ucapnya.