Adnan Apresiasi Usulan Golkar Terkait Larangan Peredaran Miras

TATIYE.ID (DEPROV) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang larangan peredaran miras di Provinsi Gorontalo yang diusulkan oleh Ketua Fraksi Golkar, Fikram Salilama menuai tanggapan dari Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Entengo.

Pasalnya, Ranperda yang diusulkan oleh Fikram Salilama tersebut memuat ketegasan pemerintah terhadap peredaran minuman keras (miras) di Provinsi Gorontalo.

Adapun usulan tersebut disampaikannya Dalam Rapat Paripurna ke 117 DPRD Provinsi Gorontalo yang dilaksanakan pada Senin 7 Agustus 2023.

Berdasarkan hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo menyampaikan dirinya sangat mengapresiasi usulan tersebut mengingat peredaran miras di Provinsi Gorontalo semakin luas dan bebas diperjual belikan.

Adnan Entengo menjelaskan bahwa, dalam prolegnas 2023 terkait dengan miras saat masih dalam revisi, sehingga masih butuh pembahasan kembali.

“Dalam prolegnas 2023 ada revisi, sehingganya menunggu revisi itu dulu agar bisa menjadi bagian yang utuh untuk dibahas”, ungkap Adnan.

Terakhir, Ketua Fraksi Partai PKS Gorontalo tersebut mengatakan bahwa keputusan akhir dari ranperda tentang miras ini akan dibahas serta dikaji bersama Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo.

“Mereka meminta kalau pengaturan minuman keras ini diarahkan ke perda tentang penertiban keamanan”, tandasnya.

Exit mobile version