TATIYE CHANNEL (POHUWATO) – Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Pohuwato melakukan kunjungan sidak terkait dengan beredarnya informasi di sosial media ada puluhan buruh merasa tertipu di Kecamatan Paguat. (05/09/2019)
Kepala seksi penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja Raman Saleh, SE bersama Mediator Hubungan Industrial Wilan R. Antuke, SH berkunjung langsung ke Perusahaan NSB dimana tempat puluhan buruh itu bekerja.
Saat sidak, mereka menemukan sejumlah kejanggalan terkait dengan perekrutan buruh yang di pihak ketigakan kepada Pt. SOS yang tidak sesuai dengan regulasi perekrutan.
“Dari hasil monev, kami menemukan beberapa hal yg belum sesuai dgn peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu dari proses rekrutmen pekerja maupun dari segi administrasi yang seharusnya disiapkan oleh pihak perusahaan sebelum ada kegiatan pekerjaan.” Ungkap Wilan
Sementara itu, kepala buruh Wawan yang juga sebagai korban memotong pembicaraan antara pihak mediator Disnaker dan Pihak Perusahaan NSB, dengan nada tinggi meminta kepada pihak PT. SOS yang pada saat itu tidak bisa hadir agar dapat memberikan penjelasan kepada buruh.
“Pokoknya kami minta dari pihak PT.SOS hadir dan bertanggung jawab dalam hal ini, karena kami marasa sudah dirugikan”. Tegas Wawan
Pasalnya, sebelum mereka bekerja, mereka dijanjikan oleh pihak PT. SOS upah yang sesuai dengan Upah Minimal Pekerja (UMP) dan akan di serah terimakan secara non tunai maka dari itu mereka di wajibkan membuka buku rekening di salah satu Bank dengan administrasi di tanggung oleh buruh.
Setelah sehari kerja, salah satu buruh menanyakan kembali apakah benar upah sesuai dengan UMP, namun jawaban dari pihak PT. SOS mengingkari janji tersebut, yang pada akhirnya membuat para buruh kecewa dan memutuskan untuk mogok kerja.
Mendengar hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mohamad R. Laisa, SE menegaskan kepada seluruh perusahaan agar lebih kooperatif.
“Saya minta untuk semua perusahaan yang sudah mengantongi ijin, agar mengikuti aturan yang berlaku” tegas Mohamad.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi selanjutnya akan melayangkan surat panggilan kepada pihak PT. NSB dan PT. SOS untuk memperoleh informasi lebih lanjut sekaligus akan memediasi dengan pihak buruh.