TATIYE.ID (GORONTALO) – Hasil Verifikasi Administrasi atau Vermin terhadap dokumen KTP dukungan untuk maju sebagai calon perseorangan di Pilwako Kota Gorontalo, tampaknya bakal membuat dua bakal pasangan calon perseorangan mulai deg-degan alias khawatir bakal tercoret di fase verifikasi faktual yang bakal dimulai Senin, 3 Juni 2024 mendatang.
Dua Bapaslon Perseorangan di Pilwako yakni pasangan Haji Ramli Anwar – Ana Abdul Hamid (RAMAH) dan Adhan Dambea – Indra Gobel (AIR), rupanya menyimpan masalah yang bisa jadi Boomerang bagi kedua Bapaslon di fase Verfak nanti.
Masalahnya adalah besarnya KTP dukungan yang masuk dalam kategori BMS atau Belum Memenuhi Syarat. Pasangan RAMAH tercatat memiliki 3.592 KTP yang BMS dari 19.777 KTP dukungan yang dimasukkan ke KPU. Sementara pasangan AIR punya 3.578 KTP yang BMS dari 16.663 KTP dukungan yang diajukan ke KPU Kota Gorontalo.
Pasangan RAMAH hanya memiliki 16.164 KTP dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS, serta 21 KTP yang TMS alias Tidak Memenuhi Syarat. Sementara pasangan AIR hanya punya 12.490 KTP yang MS, serta 595 KTP yang TMS.
“Harus hati-hati di fase Verfak. Apalagi jika KTP yang BMS itu adalah KTP yang kategorinya adalah ganda eksternal. Ini bahaya bagi kedua pasangan. Kedua pasangan akan adu data di lapangan saat Verfak. Tentu ini akan beresiko bisa tercoret dari pencalonan, jika hasil akhir tidak melampaui jumlah 14.607 KTP yang MS. Bahkan resikonya bisa kedua pasangan bakal tercoret jika nantinya KTP yang BMS dinyatakan TMS saat verfak. Harusnya di awal, kedua pasangan ini menyerahkan KTP di atas 20 ribu agar tidak terancam seperti ini,” ujar salah satu warga yang mencoba menganalisa hasil Vermin KPU Kota Gorontalo kemarin.
Sementara itu, penyataan yang disampaikan oleh KPU Kota Gorontalo saat pengumuman hasil Vermin, dinilai cukup melegakan bagi kedua Bapaslon. Dimana KPU menyatakan bahwa status status BMS bukan ancaman bagi Bapaslon. Karena statusnya bisa naik jadi MS, saat Verfak nanti.
“BMS itu bukan berarti tidak bisa dipakai. Hanya KPU butuh verifikasi faktual untuk memastikan statusnya. Kan bisa saja naik status jadi MS. Jadi BMS bukan berarti tidak sah KTP dukungan tersebut,” kata Hairudin Komisioner KPU Kota Gorontalo.
Ia menegaskan, untuk kedua pasangan Independen ini, KPU telah melanjutkan ke tahap Verifikasi Faktual yang bakal berlangsung mulai tanggal 3 hingga 16 Juni 2024. (***)