TATIYE.ID (GORUT) – Salah satu aktifis yang biasa disapa AB atau Andi Buna kini meminta keadilan kepada pihak kepolisian terkait kasus penganiyayaan terhadap salah seorang masyarakat atas nama HK yang kini telah menjadikannya tersangka.
Dari informasi yang dihimpun oleh Tatiye.id, Andi dan HK yang sebelumnya telah terjadi permasalahan ini diketahui telah saling melaporkan kepada pihak kepolisian dengan kasus yang sama. Akan tetapi dalam laporan tersebut andi pun mengakui bahwa laporannya dianggap belum sesuai dengan harapan yang di inginkan, sedangkan disisi lain laporan dari HK sendiri, itu sudah masuk P21, dengan artian penyelidikannya telah lengkap.
“Sebenarnya sesuai yang saya ketahui pada Kamis (5/8/2021) ini saudara HK sudah dapat ditetapkan menjadi tersangka. Namun sampai dengan saat ini HK sendiri belum ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Andi saat ditemui oleh beberapa awak media di tahanan Polsek Kwandang,
Andi menyebutkan bahwa dirinya menganggap kasus tersebut mempunyai perbedaan. Dengan artian laporan HK yang telah masuk pada P21 atau bisa disebutkan suda masuk pada pelimpahan berkas di kejaksaan, sedangkan laporannya sendiri belum.
Ditempat yang berbeda Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara (Gorut), Syang Kalibato saat dihubungi oleh Tatiye.id melalui via telfon mengatakan bahwa untuk saat ini kasus tersebut masi akan menunggu putusan dari pengadilan.
“Jadi saat ini kita menunggu dulu keputusan dari pengadilan, nantinya setelah putusan ini ada, maka hal ini kita kembalikan kepada yang bersangkutan, jika memang dia merasa keberatan, tentunya itu merupakan haknya akan menuntut balik atau tidak,” jelas Kasat. (*)