
TATIYE.ID (KABGOR) – Permintaan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Ramsi Sondakh, agar Pemerintah Daerah menegur Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) untuk menghentikan aktivitas pembangunan sebelum adanya kejelasan status lahan mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur.
Ditemui usai rapat pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Sugondo membenarkan bahwa hingga saat ini status hukum aset daerah yang digunakan oleh UMGo memang belum memiliki kejelasan.
Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata soal teguran, tetapi lebih kepada ketegasan pemerintah daerah dalam menjaga dan melindungi aset milik daerah.
“Saya rasa harapannya bukan ditegur, tapi bagaimana kami pemerintah tegas terhadap perlindungan aset daerah. Maka apa yang disampaikan oleh anggota dewan tersebut sudah benar,” ujar Sugondo, Senin (9/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Gorontalo belum menyerahkan secara resmi aset daerah yang berada di lokasi tersebut kepada pihak Universitas Muhammadiyah Gorontalo.
“Sampai dengan hari ini bahwa aset kami di sana (UMGo) belum kami serahkan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat kekhawatiran DPRD terkait aktivitas pembangunan yang dilakukan sebelum adanya kepastian status kepemilikan maupun pengelolaan lahan.





















